KEPGUB
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor SK 100.3.3.1-172 Tahun 2025
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen Perubahan Renja PD Tahun 2025 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 7 tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
